BAB 1 PERMASALAHAN
INDONESIA – MALAYSIA DALAM PERBUTAN PALAU SIPADAN DAN LIGITAN
Sipadan dan Ligitan adalah 2 pulau yang disengketakan oloh Indonesian dan Malaysia, pula ini sebenarnya adalah milik Indonesia tetapi Selalu diakui oleh Malaysia diakui sebagai kepunyaannya. Perdebatan para menteri dan masyarakat Indonesia karena tida terima tanah Indonesia yang kaya akan asil alam dan tambangnya dan sekaligus pulau yang esotic diambil oleh Malaysia.
KERONOLOGI KASUS
Kasus ini dimulai pada tahun 1969, ketika Malaysia bereaksi terhadap perjanjian kerja sama antara Indonesian dengan Japex ( Japan Exploration Company Limited ) tahun 1968, sebagai tanggapan tehadap kegiatan eksplorasi laut di wilayah sipadan. Tahun 1966 Malaysia juga melakukan kerjasama dengan Teiseki Oil Company pada tahun 1969, Malaysia mulai melakukan klaim bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia, yang hal ini langsung ditolah oleh pemerintah Indonesia. Serangkaian perjanjian, lobi diplomasi berlangsung dengan cara “ Asian way ”, sebuah cara yang mendepankan dialog, dengan menghindari konfik militer. Akhinya masalah itu menjadi redam dalam tanda kuti, artinya dialog tentang perselisihsan itu dicoba dengan cara “ sambil minum the “
Indonesi sungguh terbaui dengan cara itu sehingga Indonesia tiba – tiba kaget ketika pada bulan oktober 1991, Malaysia tiba – tiba mengeluarkan peta yang memasukkan Sipadan dan Ligitan ke wilayah Malaysia, dan teragisnya Indonesia tidak tahu bahwa Malaysia membagun turisem dan area diving yang sangat bagus.Kemudian pada tahun 1997 Indonesia dan Malaysia sepakat menyerahkan pemasalahan ini ke mahkama internasional ( International Court of Justice ) the hague Belanda.
PEMBAHASAN.
LATAR BELAKANG
v Bagaimana diplomasi yang dilakukan Indonesia – Malaysia dalam penyelesaian kasus Sipadan dan Ligitan.
v Kenapa Indonesia kalah dalam kasus tersebut padahal peluang Indonesia – Malaysia sama.
v Bagaimanakah sikap yang harus diambil oleh Indonesia kedepannya dalam mengatasi kasus yang sama
UPAYA PENYELESAIANNYA
KEPUTUSAN MAHKAMA INTERNASIONAL
Pada tahun 1998 masalah sengketa sepadan dan Ligitan dibawa ke mahkama internasional ( International Court of Justice ) the hague Belanda. Kemudian pada hari selasa 17 Desember 2002 mahkama internasional ( International Court of Justice ) mengeluarkankan keputusan tentang kasus Sipadan dan Ligitan antara Malaysia . Hasilnya dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang memihak kepada Indonesia dari 17 hakim itu, dan 15 diantaranya merupakan hakim tetap Mahkama Internasional, sementara satu lagi hakim pilihan Malaysia dan Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena didasarkan pertimbangan effectivity ( tanpa mempertimbangkan perairan tertorial dan batas – batas maritin), yaitu pemerintah inggeris ( penjajah Malaysia ) telah melakukan tindak administratip secara nyata berupa penerbitan ordonasi perlindungan satwa burung dan pemungutan pajak terhadap pengumpulan penyu sejak tahun1930, dan pengoprasian mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title ( rangkaian kepemilikan oleh sultan sulu ) akan tetapi gagal dalam menentukan perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia di selat makasar
ULASAN KEPUTUSAN MAHKAMA INTERNASIONAL
Penyeleaian sengketa Sepadan dan Ligitan dilimpahkan kepada mahkama internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar