Translate

Welcome

Selamat datang di blog saya, dan terima kasih atas kunjungannya SEMOGA ANDA TIDAK BOSAN ATAS BLOG SAYA, jangan lupa di beri kritik dan saran ya..... Welcome to my blog, and thanks for visiting, do not forget to give criticism and advice in it .....

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Contoh konfik Internasional


BAB  1 PERMASALAHAN

INDONESIA – MALAYSIA DALAM PERBUTAN PALAU SIPADAN DAN LIGITAN

            Sipadan dan Ligitan adalah 2 pulau yang disengketakan oloh Indonesian dan Malaysia, pula ini sebenarnya adalah milik Indonesia tetapi Selalu diakui oleh Malaysia diakui sebagai kepunyaannya. Perdebatan para menteri dan masyarakat Indonesia karena tida terima tanah Indonesia yang kaya akan asil alam dan tambangnya dan sekaligus pulau yang esotic diambil oleh Malaysia.

KERONOLOGI KASUS

            Kasus ini dimulai pada tahun 1969, ketika Malaysia bereaksi terhadap perjanjian kerja sama antara Indonesian dengan Japex ( Japan Exploration Company Limited ) tahun 1968, sebagai tanggapan tehadap kegiatan eksplorasi laut di wilayah sipadan. Tahun 1966 Malaysia juga melakukan kerjasama dengan Teiseki Oil Company pada tahun 1969, Malaysia mulai melakukan klaim bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia, yang hal ini langsung ditolah oleh pemerintah Indonesia. Serangkaian perjanjian, lobi diplomasi berlangsung dengan cara “ Asian way ”, sebuah cara yang mendepankan dialog, dengan menghindari konfik militer. Akhinya masalah itu menjadi redam dalam tanda kuti, artinya dialog tentang perselisihsan itu dicoba dengan cara “ sambil minum the “
            Indonesi sungguh terbaui dengan cara itu sehingga Indonesia tiba – tiba kaget ketika pada bulan oktober 1991, Malaysia tiba – tiba mengeluarkan peta yang memasukkan Sipadan dan Ligitan ke wilayah Malaysia, dan teragisnya Indonesia tidak tahu bahwa Malaysia membagun turisem dan area diving yang sangat bagus.Kemudian pada tahun 1997 Indonesia dan Malaysia sepakat menyerahkan pemasalahan ini ke mahkama internasional ( International Court of Justice ) the hague Belanda.




PEMBAHASAN.
LATAR BELAKANG
v Bagaimana diplomasi yang dilakukan Indonesia – Malaysia dalam penyelesaian kasus Sipadan dan Ligitan.
v Kenapa Indonesia kalah dalam kasus tersebut padahal peluang Indonesia – Malaysia sama.
v Bagaimanakah sikap yang harus diambil oleh Indonesia kedepannya dalam mengatasi kasus yang sama

UPAYA PENYELESAIANNYA
KEPUTUSAN MAHKAMA INTERNASIONAL
            Pada tahun 1998 masalah sengketa sepadan dan Ligitan dibawa ke mahkama internasional ( International Court of Justice ) the hague Belanda. Kemudian pada hari selasa 17 Desember 2002 mahkama internasional                ( International Court of Justice ) mengeluarkankan keputusan tentang kasus Sipadan dan Ligitan antara Malaysia . Hasilnya dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang memihak kepada Indonesia dari 17 hakim itu, dan 15 diantaranya merupakan hakim tetap Mahkama Internasional, sementara satu lagi hakim pilihan Malaysia dan Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena didasarkan pertimbangan effectivity ( tanpa mempertimbangkan perairan tertorial dan batas – batas maritin), yaitu pemerintah inggeris ( penjajah Malaysia ) telah melakukan tindak administratip secara nyata berupa penerbitan ordonasi perlindungan satwa burung dan pemungutan pajak terhadap pengumpulan penyu sejak tahun1930, dan pengoprasian mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title ( rangkaian kepemilikan oleh sultan sulu ) akan tetapi gagal dalam menentukan perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia di selat makasar

ULASAN KEPUTUSAN MAHKAMA INTERNASIONAL
            Penyeleaian sengketa Sepadan dan Ligitan dilimpahkan kepada mahkama internasional

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

A. Pengertian Ideologi
            Kata ideology berasal dari bahasa latin yaitu idea yang berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Istilah istilah ini diperkenalkan oleh filsuf perancis A.Destut de Trecy (1801).
            Biasanya, ideology biasanya selalu mengutamakan asas – asas kehiduan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian ideology;
·         A. Destut de  Trecy
Ideologi adalah bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu – ilmu lain seperti pendidikan, etika, politik dan lain sebagainya.
·         Prof. Pandmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai panduan hidup bangsa, falsafah hinpun bangsa, yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita – citakan dan akan direlssiakan di dalam kehidupan berkolompok.
·         Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan system nila yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara normal dianggap benar dan adil mengatur tingkshlsku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapa – pendapat diatas , menunjukan bahwa suatu ideology pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.

B.  Lahir dan Tumbuh – kembangnya Ideologi.
            Dalam meninjau lahirnya sekurang – kurangnya ada dua pandangan
Pandangan pertama;
Suatau idologi berawal dari konsep abstrak yang berangsur – angsur tumbuh dan berkembang dengan tumbuh – kembangnya masyarakat. Konsep –konsep tersebut mengakui adanya nilai dasar atau prinsip – prinsip tertentu, hingga lama – kelamaan dapat diterima sebagai suatu kebenaran atau keyakinan sebagai pegangan dalam menjalani kehidupan bersama dalam bentuk norma – norma.


Pandangan kedua;
Suatu ideology merupakan hasil olah pikir cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara.



C. Hakikat dan fungsi ideology
            Suatu ideology pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia kehidupannya. Antara ideology dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialeksi, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam intraksi yang disatu pihak mendorong masyarakat supaya mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat dan juga membentuk masyarakat menuju cita – citanya.
            Dengan demikian, terlihat bahwa ideology bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Idoelogi adalah suatu pilihan yang jelas menuntut komitmen untuk menjunjungnya
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa ideology mempunyai fungsi sbb;
a)      Stuktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian –kejadian dalam alam sekitarnya.
b)      Orientasi dasar dengan memeka wawsan yang membeerikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
c)      Norma – norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d)     Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e)      Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalani kegiatan dan mencapai tujuan.
f)       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkahlaku sesuai dengan orientasi dan norma – norma yang terkandung di dalamnya.

D.  Ideologi sebagai suatu sistem
            Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu system berpikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mengentipensikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. Mengingat ideology merupakan suatu system berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ia dapat diterapkan dalam system plitik, ekonomi, dan social – budaya. Mula – mula digali dari kenyataan – kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu system, dan akhirnya diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif)
            Ideologi biasanya dalam system yang tertutup (deduktif – induktif). Apabila suatu masyarakat menganut ideology tertentu , itu berarti masyarakat tersebut menggunakan system deduktif; yaitu seluruh kehidupan masyarakat maupu politik, ekonomi, maupun kehidupan social-budayanya sehari – hari bersumber dari nilai – nilai tertentu  yang dianut oleh ideologinya.
            Ideologi datap juga mengandung perhatian bahwa dia harus menegara, yaitu nilai – nilai yang terkandung diatur untuk melalui negara. Jadi negara lah yang mempunyai peran penting dalam ideologi negara.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
            Suatu system filsafat pada tingkat perkembangan tertentu melahirkan ideology. Biasanya, biasnya ideology mengutamakan asas – asas politik dan kenegaraan sebagai kehidupan nasional  yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaanan, kelembagaan, dengan tujuan kesehatraan. Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungan dengan; ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargan dan musyawarah, serta keadilan social.
            Nilai pilsapat pancasia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka ini berarti dengan kemerdekaan yang diraih bangsa indonesia, secara melambangkan dan formal, kedudukan pancasila telah ditinggkatkan, dari kedudukannya sebagai filsapat hidup dianggkat menadi filsafat Negara.
F. Pancasial Sebagai Ideologi Terbuka
            Abdulkadir Besar dalam tulisanya tentang “pacasial ideology terbuka”, antara lain menyebut bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideology terbuka”  sebagai sifat keterbukaan ideology itu sendiri. Pancasila sebagai ideology terbuka sering dipahami sebagai harifah, yaitu berbagai konsop dari ideology lain, terutama ideology leberalisme, seperti hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualisme pemerintahan, serta konsekunsi logis system operasi liberal, tanpa pelarangan yang system matis,nilai itu dianggap dan diberlakukan sebagai konsep yang inheren dalam ideology pancasiala.
            Adanya anggapan umum yang demikian dapat dipahami karena adanya sebab – sebab sebagai berikuk;
a.       Orang yang bersangkutan tidak atau belum memehami ideologi pancasila secara mendalam.
b.      “Kebebasan individu” yang menjadi nilai interinsik ideology liberalisme bukannya dipersepsikan sebagai konsep ideology,tetapi justru dipersiapkan sebagai konsep nilai yang identik dengan konsep yang bersifat objektif universal.
Semua konsep dari suatu ideologi niscaya terlahir secara deduktif logis dari nilai intrinsi idologi yang bersangkutan, sebagai contoh ideologi libralisme yaitu kebebasan individu.
1. Dimensi Ideologi Terbuka
            a. Dimensi Realistis
Bahwa nilai – nilai dasar ideologi bersumber dari nilai – nilai rill yang hidup  dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul – betul merasakan dan menghayati bahwa dasar nilai – niali dasar itu adalah milik mereka bersama.
             b. Dimensi Idealisme
Bahwa nilai – nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan anggapan – anggapan (utopia), yang harapan tentang masa depan yang lebih baik dengan perujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama sehari – hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan erat, yang saling mengisi yang saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.

            c. Dimensi felsibilitas (pengembangan)
Bahwa ideologi tersebut memiliki tersebut memiliki keluesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran – pemikiran baru relevan tentang dirinaya tanpan menghilangkan atau tanpa mengngkari harkat (jati diri) yang terkandung dalam nilai – nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembsngan sangan diperlukan oleh suatu ideology guna memilihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu.
2. Gagasan Pancasila Sebagai ideology terbuka
            Pemikiran pancasila sebagai ideology terbuka tersirat dalam penjelasan UUD1945 dimana disebutkan “ maka telah cukup jika UUD hanya membuat garis – garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat dan lain – lain penyelengaraan kehidupan Negara dan kesejahtraan social terutama bagi Negara baru atau Negara muda, lebih baik hokum dasar yang tertulis itu hamya memuat aturan – aturan pokok, sedang aturan – aturan yang menyelengarakan pokok diserahkan kepada undang – uandang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan pancasila sebagai ideology terbuka, yaitu;
Ø  Ideologi pancasila harus harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dankondisi zaman yang harus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berati bahwa nilai dasar pancasila dapat digantikan dengan nilai dasar yang lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
Ø  Pancasila sebagai ideology terbuka mengandung makna bahwa nilai – nilai dasar pancasila dapat dikemdangkan sesuai dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan jama secara kretif, dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Ø  Sebagai ideology terbuka, pancasila harus mampu memberikan orintasi kedepan, mengharuskan bangsa Indonesia untuj selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan yang akan dihadapinya, terutama globalisasi dan keterbukaan.
Ø  Ideologi pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahandalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pandangan Moerdino, beberapa paktor yang mendorong pemikiran pacasila sebagai ideology terbuka adalah sebagai berikut;
v  Dalam peruses pembangauna nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditempuh jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideology – ideology sebelumnya.
v  Kenyataan bangkrutnya ideology tertutup seperti Maxsime-Leninisme/ komunisme. Dewasa ini kabu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, nenjadi suatu ideology terbuka atau tetap mempertahankan ideology yang lama.
v  Pengalaman politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh idologi komunisme yang pada dasarnya bersipat tertutup pancasila pernah merosot menjadi ancama dogama yang kaku. Pancasila tadak lagi sebagai acuan bersama, melainkan enjadi senjata konseptual, untuk menyerang lawan – lawn politik. Kebijakan pemaeintah pada saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya perbedaan –perbedan tersebut dapat secar langsung dicap sebagai anti-pancasila.
v  Tekat kita yang menjadikan pancasila sebagai satu – satunya asas – asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan istilah pancasila sebagai satu – satunya asas telah dicabut berdasarkan keputusa MPR tahu 1999. Namun pencabutan ini kita artiakn sebagai pengembalian fungsi pancasila uatama pancasiala menjadi dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasilaa harus menjadi jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam perkembangan pancasila sebagai ideology terbuka. Disamping itu adaa factor lain yaitu tekat bangsa Indonesia untuk menjadikan sebagai alternative ideology dunia.
3. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi terbuka
            Sebagai ideology terbuka, pancasila bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indoneseia. Namun demikian factor manusai baik pengusaha maupun rakyat, sangat mengutamakan mengukur kemampuan sebuah ideology dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apa pun ideology tanpa dukungaan dukungan suberdaya manusia yang baik, anyalah sebagai atopia atau angan – angan belaka.
           


Ideologi pancasila harus bersifat feleksibel karena mengandung nilai – nilai sebagai berikut ;
·         Nilai dasar
Merupakan nilai – nilai dasar yang relative tetap (tidak berubah) yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Nilai – niali dasar pancasil (ketuhana, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosail) akan dijaabrkan lebih lanjut sebagai nelai instrumental dan nilai praksis yang bersipat feksibel, dalam bentuk norma – norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Nilai instrumental
Merupakan nilai – nilai lebih lanjut dari nilai dasar yang dijabaraka lebih kertif dan dinamis yang dijabarkan dalam bentuk UUD 1945, tap MPR, dan peraturan perundang – undangan lainnya
·         Nilai praksis
Merupakan nilai yang sesungguhnya yang dipraktikan dalam kehidupan nyata sehari – har baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis yang abstrak diwujudkan dalam siakap tingakah laku dan perbuatan sehari – hari. Dengan demikian nilai tersebut dapat kita rasakan dan kita rasakan bersama.
4. Batas keterbukaan ideology pancsila
            Suatu ideolgi apapun namanya mempunyai nilai dasar intrinsic dan  instrumental. Nilai intrinsic merupakan nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan. Seperangkat niali intrinsic (dasar) yang terkandung dalam setiap ideology terkandung aktif, arinya ia memeberi energy dan ispirasi kepada setaiap penganutnya untu menciptakan dan berbuat. Dengan demikian niali intrinsic beersifat khas dan tiada duanya, dalam ideolgi pancasiala yang diamksud nilai interinsik adalah ketuhana, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan social. Sedangkan nilai instrumental adalah penetu nilai amalan nilai intrinsic pada masa tertentu.
           
Batasan jenis pertama;
            Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanyalah nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau nilai intrinsiknya mutlak dilarang.
Batasan kedua, yang terdiri dari dua (2) norma:
1.      Penyusian nilai instrumental pada kemajuan zaman harus dijaga agar daya kerja nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mengujutkan nilai intrinsic yang bersngkutan.
2.      Nilai instrumental pengganti tidak boleh bertentangan dengan dengan nilai recta nilai instrumental pengganti. Sebab bila bertentangan akan bertentangan dengan nilai intrinsiknya.







KESIMPULAN
Kata ideology berasal dari bahasa latin yaitu idea yang berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Bahwa suatu ideology pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideology pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia.
Sebagai ideologi nasional, pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial – budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai – nilai pancasila tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan tantngan nyata yang kita hadapi.
Pancasila dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang didalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi fleksibelitas. Sedangkan dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila mengandung nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.



DAFTAR PUSTAKA

Budianto. “ pendidikan Kewarga Negaraan Untuk SMA Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”, 2006.


Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Sikap Positif  Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi  Terbuka
Saat membuka sidang tanggal 1 juni 1945, ketua Badan Penyelidik Usaha – Usaha kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ), Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat mengemukakan bahwa suatu hal yang perlu dipikirkan oleh para anggota sidang adalah dasar Negara bagi Negara yang akan didirikan. Oleh bung karno itu diartikan sebagai dasarnya INDONESIA merdeka , yang pada pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 disebut pancasila.
          Dalam sidang- sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar Negara  tersebut adalah Pancasila. Meskipun tidak disebut  secara eksplisit, tetapi rumusan sila – silanya tercantum di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu dasar Negara memiliki kedudukan yang penting bagi warga Negara, maka masalah dasar itu perlu dipahami secara mendalam.
          Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa pancasila dinyatakan sebagai idiologi terbuka tidaklah diragukan lag kebenarannya. Sebagai idologi terbuka, pancasila diharapkan dapat memantapkan keyakinan masyarakat tehadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai dan member arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Dengan memperhatikan uraian – uraian tersebut diatas, setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap / prilaku positif sebagai berikut :
v Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Ketuhanan
v Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Kemanusiaan
v Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Persatuan Indonesia
v Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Permusyawaratan/ Perwakilan
v Sikap dan Perilaku Menjunjung tinggi Nilai – nilai Keadilan Sosial.

1.Siakap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai ketuhanan
          Setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan prilaku yang menjunjung tinggi nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatakan Pancasila sebagai ideology terbuka, setiap warga Negara Indonesia diberiakan untuk memilih dan menentukan sikap dan perilaku positif nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan denga pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukan antaralain :
1)    Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)    Membina kerjasama dan tolong – menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing – masing.
3)    Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terujudnya kahidupan yang seimbang dan selaras.
4)    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain – lain.

2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Kemanusiaan
          Dalam menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan prilaku kita harus senantiasa menempatkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Denga demikian, tidak akan terjadi akan terjadi penindasan ataupun pemerasan. Segala aktivitas bersama berangsung dalam keseimbangan, kesetaraan, dan kerelaan. Sikap dan prilaku positif menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan sehubungan dengan pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukan antaralain :
1)    Memprilakukan manusia / orang lain sesuai dengan harkat martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)    Mengakui persamaan deraja, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda – bedakan suku, keturunan, agama,  jenis kelamin, kedudukan sosial, dan lan seagainya.
3)    Mengemangkan sikap saling mecintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena – mena terhadap orang lain.
4)    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolang orang lain, memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan.

3. Sikap dan Prilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai persatuan Indonesia
          Menjunjung tinggi nilai – nialai persauan Indonesia agar tetepmempertahan Negara Kesatuan Repubelik Indonesia. Kita menyadari bahwa Negara kesatuan ini memiliki keanekaragaman ( ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku, dan sebagainya yang harus ditempatkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan, sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakan di atas kepentingan pribadi, kepompok, dan daerah / golongan. Sikap dan prilaku positif menjunjung tinggi nilai – nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan pancasila sebagai ideology terbuka dapat ditunjukan antara lain :
1)    Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
2)    Menciantai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3)    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinne Tunggal Ika.
4)    Memajuan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.





4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai – nilai Permusyawaratan /                     
    Perwakilan.
          Nilai – nilai permusyawaratan / perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuia dengan sipat ideology pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai – nilai pemusyawaratan/ perwakilan, aspirasi rakya menjadi tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan musyawarah / perwakilan. Apabilan dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat kedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai – nilai permusyawatan / perwakilan sehubungan dengan pancasila sebagai ideology terbuka dapat ditunjukan antara lain ;
1)    Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambialan keputusan untuk kepentingan bersama.
2)    Tiadak boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anrkis ( merusak ) kepada orang atau barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3)    Mengakui bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
4)    Memberikan kepercayaan kepada wakil – wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan sebaik- baiknya, dan lain sebagainya.




5. Sikap dan Perila Menjujung Tinggi Nilai – nilai Sosial
          Dengan menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, diharapkan kesejahteraan lahir dan bain yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa terujud. Kesejahtraan hars dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh Daerah. Dengan demikian dapat dihindari kesenjangan yang mencolok baik di bidang politik, ekonomi, maupun social – budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia sehubungan dengan pancasila sebagai ideology terbuka dapat ditunjukan antaralain :
1)    Mengembangkan sikap gotong – royong dan kekeluargaandengan lingkungan masyarakat sekitar.
2)    Tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merugikan kepentinggan orang lain / umum, dan sebgainya.
3)    Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar ( solusi ) atas masalah – masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
4)    Suka melakukan kegiatan dalam  rangaka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadialan social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.